Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr
petugas menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan kebijakan melalui KEP-55/PJ/2026
petugas menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan kebijakan melalui KEP-55/PJ/2026
Perpanjangan ini menggeser tenggat sebelumnya yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Melalui Coretax, seluruh proses pelaporan pajak kini dapat dilakukan secara online, mulai dari aktivasi akun